Muhammad Mardiono Disahkan Kemenkumham Sebagai Plt Ketua Umum PPP

Muhammad Mardiono Disahkan Kemenkumham Sebagai Plt Ketua Umum PPP

Ilustrasi Logo PPP-Twitter-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025.

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani pada Jumat (9/9/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP.

Surat keputusan itu yang ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun petikan surat keputusan itu mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Kapolri Minta Polwan Raih Kembali Kepercayaan ke Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

Sebelumnya, Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022), memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP, dan digantikan Muhammad Mardiono.

Menindaklanjuti hasil Mukernas itu, Muhammad Mardiono pada Selasa (6/9/2022), PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Mardiono pada saat itu mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

+++++



Tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas PPP yang berlangsung pada 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa pasa Rabu (7/9/2022), menegaskan jika ia masih sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan jika ia selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai, mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

Dikatakannya lagi, siapa saja boleh mengklaim sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Ketua Umum PPP, namun hal tersebut harus mematuhi AD/ART partai.

BACA JUGA:Besok Tarif Baru Berlaku, Ojol Berharap Konsumen Tidak Kabur

Sementara itu, Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Syaifullah Tamliha menganggap pemberhentian Suharso Monoarfa tidak sah.

Menurut dia, mukernas tidak tepat untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP. Atas dasar itu, ia berpandangan Suharso masih menjadi ketua umum yang sah.

Ia mengatakan mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART. Tidak ada yang bisa mencopot Ketua Umum PPP. Sebab, yang dipilih oleh Muktamirin hanya ketua umum dan formatur untuk membantu ketua umum terpilih menyusun pengurus DPP PPP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: