Besok Tarif Baru Berlaku, Ojol Berharap Konsumen Tidak Kabur
Ojek Online--Tangkapan Layar/Instagram/@gpracingindonesia
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tarif baru atau kenaikan tarif ojek online (ojol) berlaku mulai besok Sabtu 10 September 2022.
Adi, seorang pengendara ojek online berharap kenaikan tarif tidak merugikan pihaknya.
Oleh karenanya, ia mengingkan tetap ada kekurangan.
"Untuk kenaikan tarif memang itu yang diharapkan. Lebih baik biaya layanan aplikasi dihilangkan," kata Adi.
BACA JUGA:Pembebasan Puluhan Narapidana Korupsi Disorot, Ini Tanggapan Menkumham...
+++++
"Kita mendapatkan orderan Rp 14 ribu, kalo bisa dipotong 20 persen saja jangan ada potongan dari biaya lainnya," sambungnya.
Adi juga menjelaskan bahwa bisa saja akan terpengaruh juga ke orderan yang akan sepi.
"Untuk orderan pasti bisa akan terdampak tapi tidak terlalu besar. Palingan hanya sepi sesaat karena kan ojol ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat juga," ujar Adi.
Lebih lanjut Adi mengatakan dirinya sangat terpengaruh atas kenaikan BBM dan lebih banyak pengeluaran.
"Pasti berat dengan kenaikan BBM apalagi harus mengeluarkan untuk isi bensin aja pasti bertambah, biasanya Rp 45 ribu sekarang Rp 60 ribu," pungkasnya.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran dan Miliki Sabu, Polda Jabar Pecat Kasat Narkoba Polres Karawang
+++++
Sama halnya dengan Adi, seorang pengendara ojol Raihan mengatakan dirinya setuju akan tetapi bisa berdampak juga kepada orderan yang sepi.
"Untuk kenaikan tarif sebagai ojol saya sangat setuju. Namun mengkhawatirkan untuk para konsumen pengguna aplikasi merasa berat," kata Raihan.
Raihan pun menjelaskan tidak setuju dengan kenaikan BBM karena berdampak terhadap pendapatannya.
"Tidak setuju untuk kenaikan harga BBM, karena ojol kan tidak menentu pendapatannya. Biasanya saya isi BBM Rp20 ribu, sekarang menjadi Rp30 ribu," ujar Raihan.
BACA JUGA:Viral Seorang Wanita Tertawa Lepas Membawa Akte Cerai
+++++
Pemerintah telah meresmikan kenaikan tarif terhadap ojol pada Rabu 7 September 2022.
Pada Zona II untuk wilayah Jabodetabek, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen.
Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: