Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan

Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan

Ferdy Sambo menjalankan sidang etik-Youtube Divisi Humas Polri-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Kamis (8/9/2022), kembali menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, pemeriksaan poligraf diagendakan terjadap tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan poligraf di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini.

Sebelumnya, empat tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan menggunakan poligraf. Selain itu, satu orang saksi atas nama Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan kebohongan.

BACA JUGA:Perjalanan Surya Darmadi Hingga Rugikan Negara sebesar Rp 78 Triliyun

Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, menjalani pemeriksaan pada Senin (5/9/2022) lalu.

Bharada Richard Eliezer menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diperiksa di Puslabfor.

Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, serta saksi Susi menjalani pemeriksaan kebohonhan pada Selasa (6/9/2022) lalu.

+++++



Ferdy Sambo sendiri awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kebohongan pada Rabu (7/9/2022) kemarin, namun ditunda karena ia harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan "lie detector" (poligraf) adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hotman Paris Sebut Impian Semua Lawyer Jadi Populer

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.

Menurut dia, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS. 

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

+++++



Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

Dikatakannya lagi, poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana), selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: