Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Anggota kepolisian Polres Pesawaran, LAMPUNG berhasil menangkap KRS (21), tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar wanita di bawah umur berinisial IT (15) yang ditemukan di area kebun karet.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota dalam waktu selama lima jam," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers, Rabu (7/9/22).

Dia melanjutkan tersangka ditangkap pada Rabu dinihari saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Jaya, Deda Kali Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos, celana, dua ponsel, dan sepeda motor.

BACA JUGA: 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Gerobak oleh Bareskrim

+++++

"Pakaian yang diamankan milik pelaku saat melakukan pembunuhan serta sepeda motor pelaku. Kemudian ada satu ponsel milik korban," kata dia.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban ke area kebun karet untuk disetubuhi oleh tersangka.

Saat melakukan persetubuhan sekitar Pukul 20.00 WIB, tersangka kemudian mencekik korban menggunakan tangan dan mengikat leher korban menggunakan tali celana korban. Setelah itu, lanjut Widodo, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol kosong bekas dan pecahan botol digunakam tersangka untuk menusuk leher korban.

"Untuk motif pelaku bahwa korban ini membawa ponsel dan tersangka ingin mengambil ponselnya. Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1), (4) subs 338 dan Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun denda 5 milyar," katanya.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Robohkan Gerbang Dewan Hingga Saling Dorong

+++++

Peristiwa tersebut berawal pada Selasa tanggal 6 September 2022 Pukul 06.06 WIB. Saat itu para saksi saat ingin pergi menuju kebun karet telah melihat sesosok mayat wanita dengan penuh luka di bawah pohon karet.

"Berdasarkan keterangan keluarga korban, bahwa pihak keluarga telah mencari korban sejak Senin tanggal 5 September 2022. Pukul 18.30 WIB, saat itu korban pergi ke rumah bibinya dan Pukul 19.30 WIB korban pulang dan kembali berpamitan untuk membeli pulpen dan kerupuk. Korban yang membawa ponsel tidak kembali lagi sampai pagi harinya ditemukan korban telah meninggal," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: