Lokasi SIM Keliling hari ini untuk Wilayah Jabodetabek, Jangan Lupa Bawa Syaratnya

Lokasi SIM Keliling hari ini untuk Wilayah Jabodetabek, Jangan Lupa Bawa Syaratnya

Ilustrasi SIM Keliling-istimewa-NTMCPolri

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagai pengendara, tentunya kita harus melengkapi surat-surat.

Baik surat kendaraan, maupun surat surat lainnya seperti SIM.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Ramalan Cuaca Hari ini untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jakbar Diprediksi Mengalami Cuaca Hujan Disertai Kilat

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

+++++

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Hasil Tes MotoGP Misano 2022, Aleix Espargaro Tercepat

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya