Bravo! Polisi Gagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 20ribu ekstasi

Bravo! Polisi Gagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 20ribu ekstasi

Bravo! Polisi Gagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 20ribu ekstasi. Foto Istimewa--

LAMPUNG,POSTINGNEWS.ID - Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba. Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dibungkus kemasan teh cina dan 20 ribu pil ekstasi yang akan dikirimkan ke Cilegon berhasil diamankan bersama 2 orang kurir.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan sabu melalui Lampung.

"Berwal dari laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu dan ekstasi akan dikirimkan melalui jalur darat dengan menggunakan truk colt Diesel bernomor BE 8631 WW," kata dia, Senin (5/9/2022).

Menurut Sukamso, Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi ini disimpan di dua tas ransel dan disembunyikan ditumpukkan karung-karung arang.

"Jadi modus kedua tersangka yakni F (sopir) dan SR (kenek) yang ditangkap di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Penengahan pada 24 Agustus 2022 kemarin menyimpan barang itu ditumpukkan Arang dengan tujuan mengelabui petugas," kata dia.

BACA JUGA:Drama Duren Tiga Diduga Sentuh Sejumlah Perwira Berpangkat Jenderal, Ini Rinciannya

+++++

Dari hasil keterangan tersangka, 

"Para pelaku merupakan kurir yang hendak mengantar ke Cilegon," kata Sukamso, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan.

Sementara, menurut pengakuan tersangka F. Dirinya dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

"Pelaku dijanjikan 80 juta, kalau sukses. Selama ini hanya berhubungan dengan orang yang menyuruh hanya lewat whatsapp, tapi saya gak tahu orang nya seperti apa," ujar dia.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Diisukan Selingkuh dengan Kuat Ma'ruf, Ini Tanggapan Kabareskrim Polri

+++++

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: