Putri Candrawathi Diisukan Selingkuh dengan Kuat Ma'ruf, Ini Tanggapan Kabareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto-Instagram @agusandrianto.id-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo santer beredar di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto pada Senin (5/9/2022) mengatakan jika isu tersebut tidak terbukti.
Agus mengatakan, keterangan saksi dan para tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menguatkan isu perselingkuhan itu tidak terbukti.
Dikatakannya lagi, Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk kerja setelah hampir dua tahun berhenti karena pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Polri Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Agus juga mengatakan jika Kuat Ma'ruf kena Covid. Hal ini terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa penyidik.
Isu perselingkuhan muncul setelah adanya adegan Kuat Ma'ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (30/8/2022) lalu.
Dalam rekonstruksi terlihat Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.
+++++
Agus Andrianto mengatakan, saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi yang juga ART keluarga Ferdy Sambo.
Diungkapkan Agus, saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA:Komnas HAM dan Komnas Perempuan Digugat, Deolipa Siap Bermanuver
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-