Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J Jalani Sidang Etik Selasa
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri pada Selasa (6/9/2022) pekan depan mengagendakan sidang kode etik terhadap tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari tujuh orang perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tinggal empat orang yang belum menjalani sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Minggu (4/9/2022) mengatakan, sidang etik akan digelar kembali Selasa (6/9/2022) pekan depan, dikarenakan hari Senin (5/9/2022) besok ada kegiatan rapat.
Dedi menyebutkan, selama 30 hari ke depan Polri akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan tujuh tersangka.
BACA JUGA:Fakta Baru Adegan di Kamar Putri Candrawathi, Dugaan Asusila diungkap
Selain itu, kata Dedi, juga akan digelar sidang pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J dengan 28 terduga pelanggar.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Karowaprov terus bekerja maraton, dengan menargetkan 30 hari ke depan bisa dilaksanakan sidang etik terhadap semua yang terlibat terkait masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice.
Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
+++++
Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Harga BBM Meski Harga Minyak Dunia Turun, Ini Alasannya...
Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9/2022) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
+++++
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9/2022) mendatang. Ia meminta media bersabar menunggu pengumuman.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: