Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil Disita Polisi

Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil Disita Polisi

Ribuan butir ektasi dan ribuan gram sabu berhasil Disita Polisi--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan Konferensi pers di Aula gedung Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Ujang Suprianto mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba, masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.

"Tersangka HS (27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel di jalan Pramuka, Rajabasa Bandar Lampung," kata Ujang.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram, 1 unit timbangan, 2 bdl plastik klip sabu, 1 buah serok.

BACA JUGA:Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Kok Tidak Ditahan? Ternyata Ini Alasannya..

"Masing-masing peran mereka yaitu, tersangka HS, berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali," ungkapnya.

Kemudian, Ujang menambahkan masih di bulan agustus Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah

"Dari tangan tersangka MS, kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat 4.086,24 gram dan 1 unit Handphone," kata Ujang.

Menurutnya, Tersangka MS ditangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 wib.

Selain itu, di bulan Juli dan awal Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka, GS (35),YF (42), dan HP (42).

BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Terkait Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

+++++

Saudara GS ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol.

Selanjutnya tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Dari tangan YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.

5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima) butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil ektasi.

BACA JUGA:Arman Hanis Bantah Ucapan Jefri Nichol yang Bilang Anak Ferdy Sambo Berkelahi di Club Malam

+++++

1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih, ungkap Ujang.

Ujang menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026 butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selanjutnya, Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: