Catat, ini Jadwal SIM Keliling Khusus di Jabodetabek, Jangan Lupa Bawa Syaratnya

Catat, ini Jadwal SIM Keliling Khusus di Jabodetabek, Jangan Lupa Bawa Syaratnya

Ilustrasi SIM Keliling-istimewa-NTMCPolri

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Bripda Ade Pratama Curhat yang Pergoki Istrinya Selingkuh dengan CLBK

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek

+++++

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Jakarta Timur

Garuda Mall Grand Cakung

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: