Serahkan Rekomendasi ke Timsus Polri, Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Serahkan Rekomendasi ke Timsus Polri, Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik-Instagram @komnas.ham-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik pada Kamis (1/9/2022) menyampaikan, pihaknya telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seiring dengan hal itu, Taufan mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan rekomendasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus tersebut.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan, Taufan mengatakan Komnas HAM masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Dikatakan Taufan, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

BACA JUGA:Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Penting untuk Masyarakat yang Benar-Benar Membutuhkan

Lebih lanjut, Taufan juga mengharapkan peran serta media massa untuk ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dikatakan Taufan, media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Hal ini penting sekali untuk menegakkan keadilan.

Pada kesempatan itu, Taufan juga mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

+++++



Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

BACA JUGA:Tingkatkan Gairah Belajar, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Beri Pelatihan Senam Pagi Siswa Sekolah

Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri (kasus pembunuhan Brigadir J).

Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

+++++



Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: