ALB Resmi Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Pembangunan Jembatan

ALB Resmi Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Pembangunan Jembatan

ALB Resmi Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Pembangunan Jembatan--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Kasus ALB dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, dilakukan penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa 30 Agustus 2022.

Aria Lukita Budiwan (ALB), digiring kedalam mobil tahanan Kajari Liwa dengan mengenakan baju rompi orange celanan levis biru, dengan kedua tangan di bargol. ALB merupakan kontraktor di Pesisir Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., menjelaskan, Tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.

Lebih lanjut dia, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

"Ya, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB krui, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Seperti diketahui, Dalam kasus proyek pembangunan jembatan serta jalan tahun 2014, ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ALB dan A, dimana dalam kasus ini mengalami kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.


ALB Resmi Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Pembangunan Jembatan . Foto Kejari Lambar

  

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: