Putri Candrawathi akan Dikonfrontir Penyidik dengan Tersangka Lain Terkait Pelecehan di Magelang

Putri Candrawathi akan Dikonfrontir Penyidik dengan Tersangka Lain Terkait Pelecehan di Magelang

Putri Candrawathi. Foto: Dok. TikTok @revalalip--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan kembali diperiksa sebagai tersangka dengan metode konfrontir dengan para saksi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Rabu 31 Agustus 2022.

Kendati sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi akan kembali diperiksa.

Pemeriksaan akan melakukan metode konfrontir dengan keterangan-keterangan para saksi oleh penyidik.

Selain kesaksian Putri Candrawathi, di antaranya Susi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer akan ikut diperiksa.

"Konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

BACA JUGA:Wow, Kopi Gunung Slamet Diajukan Masuk Daftar KIK

+++++

Ia menjelaskan, Putri Candrawathi akan dikonfrontir keterangannya dengan tiga tersangka lain; Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Selain itu, Andi Rian juga menerangkan, metode pemeriksaan secara konfrontir terhadap Putri Candrawathi ini untuk menggali keterangan berbeda dari para tersangka saat berada di Magelang.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi sebelum telah menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.

Dari keterangan kuasa hukumnya, Arman Hanis, istri Ferdy Sambo itu masih keukeuh dengan keterangan awalnya bahwa dia dilecehkan Brigadir J di Magelang.

BACA JUGA:Mencengangkan! Ternyata Tersangka Kuat Maruf Bawa Ini Sejak dari Magelang

Padahal sebelumnya Putri dan Sambo telah membuat laporan palsu terkait pelecehan yang disebut terjadi di rumah dinas di Duren Tiga.
tim penyidik akhirnya memutuskan laporan tersebut menjadi SP3 alias dicabut karena tidak ada unsur tindak pidananya.

Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E Berbeda saat Rekonstruksi

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: