Biadap! Ditinggal Istri TKW, Ayah Setubuhi Anak Kandung
Biadap! Ditinggal Istri TKW, Ayah Setubuhi Anak Kandung--
LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Pelaku SM (48) warga Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung diamankan polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih dibawah umur berinisial DS (13).
SM merupakan buruh harian lepas tega menyetubuhi anaknya yang masih berumur 13 Tahun karena tak kuasa menahan nafsu ditinggal sang istri TKW di Arab Saudi selama 7 bulan.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy menuturkan awalnya kasus tersebut bisa terungkap berkat adanya laporan dari bibi korban.
"Jadi korban saat itu bercerita ke bibinya bahwa ketika hendak buang air kecil sering merasakan kesakitan, lantas korban pun menceritakan apa yang terjadi padanya ke bibinya. Korban pun bercerita bahwa telah dicabuli oleh ayah kandungnya," katanya Selasa 30 Agustus 2022.
+++++
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 28 Agustus 2022.
"Ya, berdasarkan hasil visum, tersangka benar melakukan pencabulan atau persetubuhan anak kandung sendiri," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022 sebanyak 5 kali persetubuhan.
Tersangka mengaku setiap melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban agar menuruti permintaan tak senonoh itu.
BACA JUGA:HUT TEKAB 308, Ini Pesan Kapolda Lampung
+++++
Dimana, aksi biadap tersebut selalu dilakukan di kamar rumah karena ibu korban sedang bekerja sebagai TKW sehingga korban selalu tidur bersama tersangka ayah kandungnya.
"Jadi tersangka mengancam anaknya dengan kata-kata Diam aja, Jangan ngomong-ngomong ke orang, kalau ngomong kamu saya bunuh, dan tidak saya anggap sebagai anak lagi sehingga korban takut dan diam saja," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang warna pink, celana panjang warna merah dan celana dalam warna oranye.
BACA JUGA:Live Tiktok, Aksi Balap Liar Diciduk Polisi
Tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara.
"Berhubungan yang melakukan orangtua sendiri, jadi ditambah sepertiga daripada ancaman," jelasnya.
Sementara itu, tersangka SM (48) mengaku melakukan aksi biadap tersebut dikarenakan tak kuat menahan nafsu ditinggal sang istri sedang TKW.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy di Buay Bahuga
"Khilaf pak, ditinggal istri TKW 7 bulan. Ga kuat nahan nafsu, jadi kayak ada bisikan-bisikan setan," pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: