Tercatat Ada 78 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Irjen Pol Dedi Prasetyo

Tercatat Ada 78 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Irjen Pol Dedi Prasetyo

Rekontruksi ulang kasus Brigadir J-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo menjalankan rekontruksi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo menggunakan baju tahanan saat dilakukan rekontruksi dengan kondisi tangan terborgol.

Momen rekontruksi disiarkan langsung dari YouTube Polri TV, rekontruksi di adakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi ini akan menghadirkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E Laporkan Presenter Feni Rose Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, juga kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar guna memberi titik terang peristiwa pidana terkait tewasnya Brigadir J. Rekonstruksi merupakan tahap akhir untuk menyempurnakan proses penyidikan Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

+++++

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy di Buay Bahuga

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkap bahwa ada 78 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi.

Adapun kedua lokasi tersebut yakni di Saguling III sebagai tempat perencanaan pembunuhan dan lokasi TKP di Duren Tiga sebagai tempat terjadinya penembakan. Rekonstruksi akan dilakukan secara berurutan seperti peristiwa yang terjadi saat itu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: