Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka

Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka


Anies Baswedan akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, terkait pengusutan kasus lahan Munjul||Covid19.go.id

TRENDINGNEWS.ID - Politisi Ferdinand Hutahaen mendukung langkah KPK dalam membongkar kasus lahan Munjul, Cipayung dengan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Panggil segera, periksa dan naikkan statusnya jadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan," cuit Ferdinand melalui akun Twitternya@ferdinandhutahaean3, yang dikutip Rabu 14 Juli 2021.

Mantan politisi ini menegaskan akan mendukung KPK untuk menegakkan hukum. "Rakyat akan mendukung@KPK_RI meneggakkan hukum," ucapnya.

Ferdinand berharap agar Anies Baswedan segera ditangkap dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Heran! 2 Video Siti Fadilah Supari Ditake Down YouTube, Eks Menteri Kesehatan: Gimana Kami Mau Mengedukasi Masyarakat?

"Tangkap Anies Baswedan," cuitnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah d Munjul,  Pondok Ranggon,  Jakarta Timur,  tahun 2019.

Firli menjelaskan anggaran pengadaan lahan di DKI termasuk di Munjul,  bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  dan DPRD DKI.

Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI,  tentu Gubernur DKI sangat tahu.

BACA JUGA:Ingin Kuliah di Luar Negeri Tanpa Biaya? Berikut 5 Beasiswa Yang Bisa Kamu Coba

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI.

Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, dalam keterangan pers, Senin 12 Juli 2021.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: