Tanggapi Pernyataan Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode, Ini Kata Mardani Ali Sera...
Mardani Ali Sera-Instagram @mardanialisera-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara terus terang tidak melarang wacana presiden menjabat tga periode bergulir.
Sebelumnya, Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Minggu (28/8/2022), menyatakan bajwania akan taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden.
Walau menegaskan konstitusi saat ini tidak memperbolehkan dia kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun Jokowi mengatakan berkata masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.
"Kan tahapan wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat. Wong ada yang ngomong, ganti presiden khan juga boleh, Jokowi mundur, khan juga boleh. Ini khan negara demokrasi," kata Jokowi saat itu.
BACA JUGA:RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru
Mardani mengatakan, masa jabatan presiden dua periode merupakan perjuangan reformasi rakyat. Maka dari itu, Mardani mengatakan pernyataan Jokowi tersebut harus dilawan.
Melalui akun Twitter pribadinya bernama @Mardani Ali Sera, Mardani pada Senin (29/8/2022) mengatakan, jangan masuk ke lubang tirani kembali dan jangan bebani rakyat dengan isu seperti ini. Demokrasi yang sehat perlu sirkulasi kepimpinan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta kepada masyarakat untuk tidak tertarik dengan tiga periode yang diusulan Jokowi dengan alasan untuk merubah.
+++++
Dikatakan Mardani, semua pihak seharusnya memegang penuh komitmen pembatasan asa jabatan presiden. Jangan tergoda untuk mengubahnya dengan alasan apapun.
Mardani menambahkan, jika sekali saja ada pembenaran atasi hal tersebut. Itu akan membuka kota pandora pelanggaran konstitusi dan kesewenangan-wenangan kekuasaan lainya.
Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Kepulauan Mentawai
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: