Irjen Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding
Sidang Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sebelumnya, dalam sidang KEPP Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang KEPP terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman Hanis selaku kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo pada Minggu (28/8/2022) mengatakan, kliennya telah resmi melayangkan permohonan banding ke Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
BACA JUGA:Kompolnas Sebut saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Penuh dengan Air Mata
Arman mengatakan permohonan banding Irjen Ferdy Sambo resmi diajukan oleh pendamping sidang dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Meski telah mengajukan banding, namun Arman mengatakan Irjen Ferdy Sambo belum menyerahkan memori banding.
Dikatakan Arman, pihaknya masih memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
+++++
Terkait isi memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (26/8/2022) mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Irjen Ferdy sambo.
Dedi menerangkan, khusus untuk kasus Irjen Ferdy Sambo, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yakin pengajuan banding Ferdy Sambo akan ditolak Divisi Hukum.
BACA JUGA:Ini Sosok Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo, Satu Angkatan dengan Kapolri
Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.
+++++
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," ujar Dedi.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: