Kamaruddin Beri Komentar Menohok Soal Ajukan Banding

Kamaruddin Beri Komentar Menohok Soal Ajukan Banding

Kamaruddin Beri Komentar Menohok Soal Ajukan Banding. .--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio--

JAKARTA, POSTINGNEWS - Ferdy Sambo yang mengajukan banding setelah diputuskan dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pihak Kamaruddin Simanjuntak langsung beri komentar menohok.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa akal-akalan Sambo supaya dapat hak pensiun makanya ajukan banding.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, KKEP yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya tidak menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

BACA JUGA: Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Ini

+++++

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon."Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Komjen Pol. Purn. Susno Duadji terkait Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri.

Menurut Susno, antara mengunduran diri dengan diberhentikan tidak hormat statusnya berbeda.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: