Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Ini

 Keputusan KKEP Pecat Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Sebut Ini

Keluarga Brigadir J meminta keadilan-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS - Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Irjen Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hadjar menganggap bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untu memecat Irjen Ferdy Sambo sudah sangat adil.

Hal itu dikarenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah merupakan suatu putusan yang paling berat di sidang etik.

"Diberhentikan dengan tidak hormat, nggak ada pensiun," ucap Abdul Fikar Hadjar, dikutip dari laman RRI pada Jumat 26 Agustus 2022.

"Kalau pengunduran diri kan beda pengunduran diri masih bisa pensiun," tuturnya menambahkan
Fikar menyebut bahwa keputusan terberat pun, pasti tidak akan sulit membuat semua pihak merasa puas. Apalagi publik mempunyai ekspektasi yang sangat berbeda-beda.

BACA JUGA:32 Klub Dipastikan Berlaga di Liga CHampions 2022/2023

+++++

"Dengan prosedur secara benar, maksimal, dan adil, akan membuat masyarakat menjadi oh sudah secara maksimal proses ini," tuturnya.

"Bahwa hukumannya seperti itu ya harus diterima karena mekanisme peradilannya seperti itu," tambah Fikar.

Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi PTDH karena yang bersangkutan telah melanggar berat Kode Etik Profesi Polri setelah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara eks Kabareskrim Polri menungkapkan bahwa kasus ini juga dikontrol publik dengan ketat dengan semakin majunya perkembangan teknologi.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap LaLiga Spanyol 2022/2023 Pekan ke-3, Ada Barcelona vs Real Valladolid

Maka dari itu, kontrol publik sangatlah efektif dalam proses perkembangan kasus Ferdy Sambo ini.

"Skenario diciptakan kelompok FS, melibatkan puluhan anggota Polri itu untuk membuat skenario palsu," pungkas Susno.
"Tetapi dengan kekuatan media audio media visual ada visual media sosial akhirnya tumbang juga," sambungnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: