Pernyataan Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Pernyataan Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Sidang Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri usai menjalani sidang pelanggaran etik sekitar 15 jam.

Usai menjalani sidang etik, Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. 

Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai menjalani sidang pelanggaran etik.

Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.

Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

BACA JUGA:Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak

Terima kasih, semoga tuhan senantian melindungi kita semua. Terima kasih.

Pernyataan yang dibacakan Sambo di sidang etik ini juga disampaikan yang bersangkutan melalui surat yang sudah tersebar sebelum sidang etik digelar.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: