Para Saksi Pembunuhan Brigadir J Beberkan Tugas Masing-masing
3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dalam persidangan Kode Etik yang dilakukan Ferdy Sambo, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Para saksi mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun 15 saksi yang dihadirkan diantaranya, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatan Dirinya, Ini Tanggapan Polri...
Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.
Klaster pertama saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
+++++
Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Dedi mengatakan Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM.
Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP.
Para saksi tersebut terdiri dari lima orang.
BACA JUGA:Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Bersama sang Istri di Lantai 3, Putri Candrawathi Menangis?
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-