Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Irjen Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Irjen Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Sidang Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

BACA JUGA:Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf

Komisi Kode Etik Polri telah melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB, hingga akhirnya menjatuhkan saksi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Tidak hanya PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi yang juga Kabaintelkam Polri menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

+++++



Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

BACA JUGA:Terungkap Bunker Rp 900 Miliar Dedi Prasetyo: Video Dari Amerika

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

+++++



Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: