Terungkap Bunker Rp 900 Miliar Dedi Prasetyo: Video Dari Amerika

Terungkap Bunker Rp 900 Miliar Dedi Prasetyo: Video Dari Amerika

Kasus Pembunuhan Brigadir J--

JAKARTA POSTINGNEWS.COM - Baru- baru ini mucul bunker Rp 900 miliar mengiringi drama Ferdy Sambo yang mengalir jauh hingga kasus dugaan suap, yang kabarnya baru saja disita oleh Bareskrim Polri.

Hebohnya bunker Rp 900 miliar itu karena muncul sebuah video yang tersebar di jagat media sosial bahkan dibagikan secara berantai di sejumlah group Whatsapp.

Lalu apakah benar bunker Rp 900 Miliar tersebut ada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan?

Kepala Divisi Humas (Kadiv humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Timsus telah melakukan penelusuran secara bahkan penggeledahan di beberapa tempat rumah Ferdy Sambo. Hasilnya?

BACA JUGA:Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf

+++++

Penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Ferdy Sambo ternyata hoax alias kabar bohong.

“Info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar, itu video dari AS (Amerika Serikat),” ucap Dedi Prasetyo. Namun Dedi membenarkan jika Timsus Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal tersangka Ferdy Sambo dan sejumlah menyita beberapa barang bukti.

“Ya, benar ada barang bukti yang disita tapi bunker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polisi tidak ada,” jelasnya.

Barang bukti tersebut tentu sangat penting guna bahan pembuktian dalam kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.

BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu dengan Orang yang Tak Dikenal, Bisa jadi akan Segera Menemukan Jalan Baru

+++++

“Itu langkah pro pro justitia yang dilakukan oleh Timsus Polri,” jelasnya seraya berharap masyarakat jangan mudah percaya atas informasi yang beredar belakangan ini.

Polri, sambung Dedi Prasetyo tetap pada garis komitmennya yakni menuntaskan kasus kematian Brigadir J, melakukan pengusutan secara terbuka dan transparan.

“Kami terus bekerja profesional, tetap  berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan, tolong dipahami dan bersabar,” tegasnya.

Pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 harus dibuktikan baik materiil dan formil.

BACA JUGA:Tahukah Kamu, ini Penjelasan Malam Jumat selalu Dikaitkan dengan Hal Mistis

“Sehingga fokus pengenaan pada pasal tersebut benar-benar sesuai fakta, data guna melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” imbuh Dedy.

Dengan penjelasan Dedi Prasetyo ini setidaknya menjawab keraguan publik terhadap institusi Polri dan memastikan isu bunker Rp 900 miliar di rumah tersangka Ferdy Sambo adalah hoax.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: