Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Mabes Polri Dijaga Ketat

Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Mabes Polri Dijaga Ketat

Sidang Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri hari ini, Kamis (25/8/2022), menggelar etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jelang pelaksanaan sidang etik yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Mabes Polri tampak dijaga ketat oleh personel Brimob dan Provost.

Anggota Brimob yang berjaga tampak membawa senjata laras panjang. Selain itu, kendaraan taktis Brimob juga terlihat disiagakan.

Awak media juga dibatasi untuk masuk ke dalam Gedung Transnational Crime Center (TNCC) belakang Gedung Humas Polri.

BACA JUGA:Digelar Hari Ini, Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Petugas Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang bertugas beralasan jika mereka belum mendapatkan perintah untuk mengizinkan media masuk ke area Mabes Polri.

Menurut informasi, sejak pukul 07.30 WIB Irjen Ferdy Sambo telah berada di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, pihak Humas Polri hanya akan memfasilitasi media televisi untuk mengambil gambar pada saat pembukaan sidang pada pukul 09.00 WIB.

+++++



Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri merupakan perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

BACA JUGA:KPK Sita Uang Mata Asing Dari Penggeledahan Rumah Mewah Karomani

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik Polri ini digelar tertutup dan dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo juga sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus kemarin.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: