BI Naikan Suku Bunga 3,75 Persen, Apa Kabarnya KPR?

BI Naikan Suku Bunga 3,75 Persen, Apa Kabarnya KPR?

Perumahan Subsidi-ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/BI 7DRRR) menjadi sebesar 3,75 persen pada Agustus 2022. 

Diambilnya keputusan itu, karena lonjakan inflasi dan kebijakan moneter di beberapa negara dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), BI juga menyatakan tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility masing-masing naik menjadi 3 persen dan 4,5 persen.

"Rapat Dewan Gubernur BI pada 22 dan 23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7DRR sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang, Bagaimana Cara Urusnya? Simak Syarat dan Ketentuannya

Menurut Perry, ekonomi global berisiko tumbuh lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, disertai dengan peningkatan risiko stagflasi dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan.

"Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) dan China berisiko lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Sebab, inflasi global masih tinggi imbas perang Rusia dan Ukraina," ujarnya.

+++++

Buntut ketika BI menaikkan suku bunga acuan, maka suku bunga antar bank akan mengalami kenaikan.

Suku bunga acuan ini menjadi patokan bagi bank dalam menetapkan bunga deposito dan kredit, termasuk kredit masyarakat, seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Kemudian, imbal hasil surat utang atau surat berharga juga mengikuti pergerakan bunga acuan BI.

Penetapan suku bunga acuan dilakukan BI guna mengelola likuiditas atau peredaran uang di dalam dan luar negeri. Hal ini bisa menekan inflasi. 

BACA JUGA:KPK Sita Uang Tunai, Dokumen Hingga Laptop Usai Geledah Rumah Mewah Karomani

Dalam teori ekonomi, jumlah uang beredar akan mempengaruhi inflasi. Semakin banyak uang yang beredar, maka inflasi semakin tinggi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: