RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri Sebut Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Mencoba Kabur

RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri Sebut Ada Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Mencoba Kabur

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo-Instagram @listyosigitprabowo-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuat Ma'ruf, salah seorang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat mencoba kabur atau melarikan diri.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Irjen Pol. Ferdy Sambo berupaya melarikan diri setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku telah menembak Brigadir Yosua.

Hanya saja, Kapolri tidak menyampaikan secara rinci terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan jika Kuat Ma'ruf pada akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Kapolri Berkomitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Dalam 30 Hari

Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudiaj Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Adies Kadir kepada Kapolri mempertanyakan motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dikatakan Adies, pernyataan Kapolri yang menyebutkan motif kasus ini akan diungkap di persidangan membuat masyarakat menunggu.

+++++



Adies Kadir meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat.

Di sejumlah kasus lain, kata Adies, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman, yang meminta motif penembakan Brigadir Yosua dibuka lebih awal ke masyarakat.

Habiburokhman mengatakan, tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang.

BACA JUGA:Waduh! Bos Judi Online Kabur Ke Singapura Lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kok Bisa?

Menurut Habiburokhman, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat.

Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

+++++



Kapolri menambahkan kalau Ferdy Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga. Namun untuk lebih jelasnya, Kapolri mengatakan akan diungkap di persidangan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BACA JUGA:MUI Dukung Pesulap Merah Ungkap Tabiat Perdukunan

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: