Kapolri Berkomitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Dalam 30 Hari

Kapolri Berkomitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Dalam 30 Hari

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo-Instagram @listyosigitprabowo-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.

Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022), mengatakan komitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar

Dikatakan Kapolri, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 97 personel terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 97 personel yang diperiksa tersebut, 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

BACA JUGA:Tenyata Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J Bikin Ferdy Sambo Marah

Kapolri juga menyebutkan jika Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel. Namun kemudian berkurang 3 orang, karena Bripka Ricky Rizal dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka ditahan oleh Bareskrim Polri, dan satu lainnya tengah dirawat.

Dalam RDP dengan Komisi III DPR Kapolri juga memaparkan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), dimana diduga Irjen Ferdy Sambo telah merencanakan terlebih dahulu penembakan terhadap Brigadir J.

Kapolri juga mengatakan, adapun motif kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu adalah kemarahan dan emosi Ferdy Sambo setelah mendengar laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

+++++



Laporan tersebut, kata Kapolri, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga. Namun untuk lebih jelasnya, Kapolri mengatakan akan diungkap di persidangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:MUI Dukung Pesulap Merah Ungkap Tabiat Perdukunan

Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: