Segini Harta Kekayaan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang yang Ditangkap Bareskrim Polri

Segini Harta Kekayaan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang yang Ditangkap Bareskrim Polri

Ilustrasi: Penjahat diborgol-pixabay/@4711018-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022) lalu menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM.

AKP ENM yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karawang, Jawa Barat, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Lantas berapa kekayaan AKP ENM. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Kamis (18/8/2022), ENM tercatat memiliki harta hampir Rp 1 miliar, tepatnya sebesar Rp 962 juta.

AKP ENM diketahui melaporkan harga kekayaannya pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat Kasat Rernarkoba Polres Karawang. Harta kekayaannya tercatat berjumlah Rp 962 juta.

BACA JUGA:Kompolnas Minta Polri Telusuri Keterlibatan Anggota Lain Dalam Kasus AKP ENM

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap AKP ENM pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.

Dugaan itu mencuat setelah Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar pada Selasa (16/8/2022) mengatakan, saat dilakukan pengembangan didapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan AKP ENM.

+++++



Sementara itu, dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya. Mereka yang ditangkap biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Pengacara Bharada E Siap Hadapi Laporan Deolipa Yumara

Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

Ia menjelaskan, AKP ENM ditangkap pada Kamis 11 Agustus pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

+++++



Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: