Tidak Lengkap, KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol

Tidak Lengkap, KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol

KPU RI menggelar jumpa pers terkait perkembangan pendaftaran partai politik, Selasa (16/8/2022)-Instagram @kpu_ri-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dokumen pendaftaran 16 partai politik (parpol) yang mendaftar pada Selasa (16/8/2022) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Komisioner KPU RI Divisi Bidang Teknis, Idham Holik saat jumpa pers mengatakan, 16 parpol berkas dokumen pendaftarannya dikembalikan karena tidak lengkap.

Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan KPU yakni:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia

BACA JUGA:Tak Terima Dikatakan Sibuk Manggung, Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E

2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

3. Partai Beringin Karya (Berkarya)

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

+++++



5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (Pakar)

7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)

8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

+++++



12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

BACA JUGA:Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Ini Tanggapan Pihak Putri Candrawathi

16. Partai Reformasi.

Sementara itu, Idham menyebutkan saat ini sudah ada 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima, dan sedang dilakukan verifikasi.

Adapun jadwal verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung itu akan dilakukan hingga 11 September 2022.

+++++



Adapun 24 partai politik yang dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima yaitu:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

BACA JUGA:Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

+++++



8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Novel Bamukmin: Kebohongan Sampai Berantai-rantai, Kebohongan Akbar!

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: