Pengacara Minta D Jadi Saksi Atas Ancaman Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Terancam hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangak pembunuhan Brigadir J-Disway.id -
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat lega pihak keluarga.
Martin Lukas, salah seorang kuasa hukum Brigadir Yosua mengatakan, penetapan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka meruoakan bukti apa yang disampaikan tim kuasa hukum adalah kebenaran.
Martin Lukas pada Minggu (14/8/2022) mengatakan, pihaknya berharap semua pihak yang terlubat dalam aksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua segera ditetapkan sebagai saksi.
Salah satunya adalah pria berinisial D, sosok yang melekat pada Ferdy Sambo. Martin mengatakan, sejauh ini D tidak ada dalam daftar orang yang dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E
Menurut Martin, pada 21 Juni 2022 lalu D diduga telah melakukan teror dan tekanan terhadap Brigadir Yosua, yang menyebabkan insecure atau perasaan cemas seperti yang disapaikan Brigadir Yosua kepada kekasihnya yang bernama Vera.
Dikatakannya lagi, semua pasal yang didorong kuasa hukum diterapkan terhadap aktor utama Ferdy Sambo bersama Bharada Eliezer, Brigadir RR dan KM.
"Kalau dulu kami yang disebut penyebar hoax, bahkan dari rekan-rekan advokat sendiri yang bilang begitu. Tapi kini semua terbukti dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” kata Martin seperti dikutip dari disway.id.
+++++
Martin juga menyebut, soal etika adalah bagian dari lingkup aturan Polri. Namun yang menguatkan adalah tidak ditemukannya peristiwa pidana pelecehan seksual yang selama ini dituduhkan ke Brigadir Yosua.
Ditambahkan Martin, soal penyidik yang mengambil CCTV dan menghalang-halangi wartawan adalah bukti adanya pelanggaran bukan sekadar etika di kepolisian.
"Termasuk soal peristiwa menghalang-halangi keluarga melihat jenazah dengan alasan perintah atasan. Padahal perintah itu adalah ilegal," kata dia.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol. (Purn) Ito Sumardi mengatakan, kasus Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menata institusi Polri.
BACA JUGA:Polri Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Lho Apa Alasannya?
Ditambahkan Ito Sumadi, apa yang diperbuat Ferdy Sambo adalah kesalahan fatal. Dari kasus ini, kata Ito, ia berharap munculnya komitmen Kapolri untuk memperbaiki institusi Polri.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-