Siapkan Lagu Usai Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa: Judulnya Gengster Sambo
Deolipa Yumara-Tangkapan layar Instagram @olive_yumara-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Deolipa Yumara tidak mempermasalahkan dirinya dipecat sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski tidak mempermasalahkannya, namun Deolipa menilai pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formal. Ia bahkan menduga pemecatan dirinya sebagai pengacara Bharada E karena ada intervensi.
Sebagai pengganti Deolipa Yumara, Bharada E telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara yang baru.
Deolipa Yumara dalam konfrensi pers di kediamanaya di kawasan Depok pada Sabtu (13/8/2022), mengatakan tidak ambil pusing atas pemecatan dirinya sebagai pengacara Bharada E.
BACA JUGA:Penulis Ayat-Ayat Setan Salmam Rushdie Kritis Setelah Alami Penikaman
Dikatakan Deolipa, pemecatan tersebut merupakan hal yang biasa. Ia juga mengaku menyikapi santai atas tindakan yang menimpanya itu, meski menilainya cacat formal.
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan akan bekerja sebagai seniman setelah dipecat sebagai pengacara Bharada E. Pengacara berambut panjang itu bahkan mengatakan telah menyiapkan satu album yang didalaman berisi belasan lagu.
"Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya judul lagunya gangster Sambo," kata Deolipa seperti dikutip dari fin.co.id.
+++++
Dikatakannya lagi, dikarenakan ada surat pemecatan dari negara, maka untuk sementara ia tak lagi jadi pengacara. Untuk sementara, kata Deolipa, ia akan jadi penyanyi saja.
Deolipa menerankan soal albumnya berisikan 'nyanyian' yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejumlah judul yang disebutkan oleh Deolipa yakni meliputi Robin Hood 15 Triliun, Cacat Formil Surat Kuasa, Mengajukan Uji Materiil dan Formil, Status Quo sebagai Pengacara hingga Ucapan Terima Kasih dan Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Sebelumnnya, Bharada E mengganti pengacara untuk kedua kalinya setelah pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022).
BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Kembalikan Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres
Pergantian pengacara ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dikatakan pula bahwa kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut
"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).
+++++
Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka Bharada E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.
Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: