Lansia Bakar Rumah Tetangga Lantaran Kesal, ini Kronologinya
Ilustrasi kebakaran-istimewa-Capture Freepik
POSTINGNEWS.ID - Kebakaran terjadi dikawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi telah menetapkan seorang lansia berinisal HA (60) sebagai tersangka dalam kebakaran tersebut.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sudah menahan pelaku pembakaran rumah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kompol Ratna di Jakarta pada Minggum 7 Agustus 2022 kemarin.
BACA JUGA:Ternyata Konsumsi Teh Saat Perut Kosong Tidak Baik, Ini Dampaknya
Akibat perbuatannya tersebut, Ratna menyebut HA terancam dikenakan pasal 187 KUHPidana.
Pasal tersebut berisi tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Bahkan HA kini terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
+++++
Ratna menuturkan bahwa lansia tersebut ditangkap karena terlihat di kamera CCTV membakar handuk di rumah tetangganya.
Handuk tersebut ternyata sudah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Setelah api mulai menyala, HA kabur dari lokasi, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Video perbuatan keji HA viral di media sosial.
BACA JUGA:Perokok Harus Tahu, Berikut Beberapa Makanan yang Bisa Bersihkan Paru-paru
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-