Buntut Kasus Brigadir J, 3 Perwira Jaksel dan 1 dari Polda Metro Diisolasi Polri Selama 30 Hari ke Depan
Brigjen Andi Rian Beberkan Soal Hasil Pemeriksaan Kuat Maruf Pakai Lie Detector--
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;
- 3 Personel Pati Bintang Satu
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
BACA JUGA:Tanggapi Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtam
"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber