Buntut Kasus Brigadir J, 3 Perwira Jaksel dan 1 dari Polda Metro Diisolasi Polri Selama 30 Hari ke Depan

Buntut Kasus Brigadir J, 3 Perwira Jaksel dan 1 dari Polda Metro Diisolasi Polri Selama 30 Hari ke Depan

Brigjen Andi Rian Beberkan Soal Hasil Pemeriksaan Kuat Maruf Pakai Lie Detector--

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf

BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, Dirtipidum Bareskrim Polri: Selanjutnya, Sosok ini Akan Diperiksa...

Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;

- 3 Personel Pati Bintang Satu

- 5 Personel Kombes

- 3 Personel AKBP

- 2 Personel Kompol

BACA JUGA:Tanggapi Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua

BACA JUGA:Bisa Dialami Siapa Saja, 5 Faktor ini Jadi Pemicu Rambut Rontok, Nomor 4 Paling Banyak Terjadi di Indonesia Lho!

- 7 Personel Pama

- 5 Personel Bintara dan Tamtam

"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait