Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, Dirtipidum Bareskrim Polri: Selanjutnya, Sosok ini Akan Diperiksa...
Bharada Richard Eliezer--
Resmi jadi tersangka, Bharada E dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, Dirtipidum Bareskrim Polri sebut akan segera ungkap pelaku lainnya |
JAKARTA, POTINGNEWS.ID - Diketahui, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang menewaskan Brigadir J.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pada Rabu 3 Agustus 2022 malam, Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang.
Andi menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
BACA JUGA:Tembak Mati Brigadir Yosua, Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri
BACA JUGA:Inilah Fakta Mencolok yang Belum Dijawab Polri Setelah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri tidak mengatakan Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
+++++
Karena Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam pembunuhan nyawa orang lain
Ia juga menegaskan pemeriksaan masih belum selesai, masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E tersangka.
Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis 4 Agustus 2022 hari ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber