Tanggapi Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka, Kompolnas Sebut Sudah Sesuai dengan Perannya

Tanggapi Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka, Kompolnas Sebut Sudah Sesuai dengan Perannya

Anggota Kompolnas Poengky Indarti-Instagram @kompolnas_ri-


Anggota Kompolnas Poengky Indarti|Instagram @kompolnas_ri|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sebagai tersangka disambut baik oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dikutip dari fin.co.id, anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai, penetapan Bharada E sebagai tersangka sudah sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut, dan juga pasal-pasal yang disangkakan.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Tanggapi Penetapan Bharada E Sebagai Tersangka, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua

Ditambahkan Poengky, terhadap Bharada E dimungkinkan untuk bisa dikenakan oasal lain, tergantung saksi-saksi dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Poengky juga meminta masyarakat untuk bersabar karena kasus kematian Brigadir Yosua masih diproses. Apalagi nanti jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, hingga berkas dinyatakan lengkap.

Dikatakannya lagi, Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation.

+++++



"Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

"Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” kata Andi pada Rabu (3/8/2022) malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Tembak Mati Brigadir Yosua, Polri Tegaskan Bharada E Bukan Membela Diri

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir Josua yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Meski demikian pihak kuasa hukum menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.

+++++



“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: