LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya...

LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E, Ini Alasannya...

Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.---Istimewa


Bharada E Diduga Tengah Diisolasi|-|Istimewa

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E, polisi yang disebutkan menembak mati rekannya sesama polisi, Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, LPSK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E. Namun LPSK belum mengabulkan permohonan dari ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo seperti dikutip dari fin.co.id mengatakan, ada sejumlah alasan membuat permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E belum mereka putuskan.

Hasto kepada wartawan, Minggu (31/7/1021), mengatakan, pihaknya masih menungggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E.

BACA JUGA:Brigadir J dan Bharada E Disebut Sama-sama Sebagai Anggota Satgassus, IPW: Saatnya Polri Membuka..

Disebutkan Hasto, sebelumnya psikolog telah melakukan asesmen dan investigasi yang bertujuan untuk  menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan atau tidak. Saat ini, kata Hasto, LPSK masih menunggu laporannya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pihaknya juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, serta melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto menerangkan, seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK asal syaratnya terpenuhi. Salah sarutunya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

+++++



Syarat lainnya, kata Hasto, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. Kemudian, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak.

Sebelumnya pada Jumat (29/7/2022), Hasto mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.

Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.

Tidak hanya terhadap Bharada E, sebelumnya LPSK juga telah menjadwalkan asesmen dan investigasi terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo, namun ia berhalangan hadir.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ambil Alih Lagi Penanganan Kasus Tewasnya Brigadir J, Dedi Prasetyo: Dijadikan Satu Agar...

Pengacara Putri Candrawathi mengirimkan surat ke LPSK dan menyampaikan bahwa kliennya belum bisa hadir serta memberikan keterangan karena alasan psikologis.

Hasto mengatakan penggalian informasi dan asesmen terhadap Bharada E sangat penting untuk memastikan yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: