Banyak Kejanggalan, Polisi Disebut Telah Langgar 'Pedoman' Dalam Membongkar Kasus Brigadir J?

Banyak Kejanggalan, Polisi Disebut Telah Langgar 'Pedoman' Dalam Membongkar Kasus Brigadir J?

Brigadir J Tewas Tertembak di Kediaman Irjen Pol Ferdy SamboPol ---Istimewa


Brigadir J Tewas Tertembak di Kediaman Irjen Pol Ferdy SamboPol |-|Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa polisi telah melanggar beberapa aturan dalam berupaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Bambang meyakini bahwa ada beberpaa aturan dasar yang jelas dilanggar dalam mencoba memecahkan misteri tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Aturan yang dilanggar yakni ada tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait pelaksanaan prarekonstruksi.

BACA JUGA:Benarkah Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi? Kamaruddin: Pertanyaannya Ada Nggak Orang yang..

BACA JUGA:Sempat Dikira Istri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Identitas Asli Wanita Cantik yang Mirip Putri Candrawathi

Satu lagi ada yang berkiatan erat dengan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," ucap Bambang, Kamis (28/7/22).

Kasus ini juga menjadi geger karena adanya salah langkah dri tindakan dan juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri.

Langkah yang dimaksud yakni adanya tindakan pengambilan CCTV, karena disebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

BACA JUGA:Ditolak Sana-Sini, Ronaldo Coba Peruntungan ke Napoli

BACA JUGA:Raja Salman Ubah Jadwal Ganti Kiswah Ka'bah Jadi 1 Muharam, Apa Alasannya?

Kemudian polisi juga dianggap salah karena terus menerus menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual.

Lanjut, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya