Pencuri Gunakan Senpi Rakitan Berhasil Diamankan, Temukan Dua Butir Peluru
Ilustrasi senjata api--Ilustrasi by intim news
POSTINGNEWS.ID - Aksi pencurian terjadi diwilayah kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api alias beceng.
Tersangka berinisial QF (19), berhasil ditangkap Polsek Bekasi Kota saat beraksi pada tanggal 23 Februari 2022, saat ia mencuri motor milik korban berinisial VR.
Ia juga mengatakan pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci letter T atau kunci palsu. Rabu (Rabu 27 Juli 2022).
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku pembegalan Gunakan Mata Tombak
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh QF ke daerah Karawang Jawa Barat.
Tidak hanya sendiri saat mencuri, QF melakukan aksinya bersama satu orang lainnya yang berinisial V dan masih sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Ia juga mengatakan Saat ini masih ada satu orang berinisial V yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
+++++
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB, STNK dan kunci motor sepeda motor berpelat nomor B 4073 TDZ
Selama penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Ia kembali mengatakan Selain hasil alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yaitu kunci T yang dimiliki oleh tersangka atas nama QF,
Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api beserta dua butir peluru dari senjata rakitan.
BACA JUGA:Ini Motif Suami Suruh orang Tembak Istri Sendiri
Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber