Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku pembegalan Gunakan Mata Tombak

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku pembegalan Gunakan Mata Tombak

ilustrasi begal-istimewa-google


ilustrasi begal|istimewa|google

BEKASI, POSTINGNEWS.ID - Aksi pembegalan terjadi di kawasan Jalan Mutiara Gading City, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2022 lalu.

Penangkapan itu dilakukan tak sampai 24 jam usai para pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebilah mata tombak sebagai senjata.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, pada Rabu, 27 Juli 2022 , mengatakan Pembegalan terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 pukul 02.30 WIB, korban melapor ke polsek pukul 08.00 WIB dan para petugas di lapangan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 27 Juli 2022.

BACA JUGA:Ini Motif Suami Suruh orang Tembak Istri Sendiri

Dalam penangkapan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial PB (26) dan MR (28), warga Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial AFA sedang melintas di Jalan Mutiara Gading City menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan pelat nomor B 6062 KWT.

Korban saat itu hendak membeli makanan. Lantaran toko yang dituju tutup, korban kemudian berencana kembali ke rumah. Namun secara bersamaan kedua pelaku dan memberhentikan korban.

+++++

Polisi juga mengatakan Pelaku bernisial PB saat itu turun dari motor mengarahkan senjata tajam ke korban sambil berkata, 'Turun gak lu, turun', dan akhirnya korban turun serta pelaku membawa sepeda motornya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan bukti berupa sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul, sebuah BPKB, dan sebilah mata tombak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber