Pernikahan di Bawah Umur di Wilayah Tangerang Meningkat Dua Tahun Terakhir

Pernikahan di Bawah Umur di Wilayah Tangerang Meningkat Dua Tahun Terakhir

Ilustrasi Pernikahan-istimewa-google


Pernikahan di bawah umur di wilayah Tangerang meningkat 2 tahun terakhir, yakni 2020-2021 | Ilustrasi Pernikahan|istimewa|Pixabay

POSTINGNEWS.ID - Pernikahan dibawah umur ternyata ramai di wilayah Tangerang, Banten.

Bahkan, angka pernikahan dibawah umur meningkat dua tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas IA Tigaraksa, perkara permohonan dispensasi kawin naik drastis selama tahun 2020-2021. 

Jika di tahun 2019 ada 59 permohonan diskah di Pengadilan Agama Tigaraksa. 

BACA JUGA:Hah! Baju yang Dikenakan Jenazah Brigadir J Dibuka, Bekas Luka Ini Jadi Sorotan

Di tahun 2020 naik drastis hingga 250 permintaan, sedangkan di tahun 2021 tercatat ada 213 permintaan diskah.

Sementara itu, terhitung sejak Januari hingga Juni 2022 ada 62 permohonan dispensasi menikah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa pada Rabu 20 Juli 2022 mengatakan, Semua yang mengajukan diskah ini rata-rata usianya 16-18 tahun, jadi memang usianya belum 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

+++++

Menurutnya, alasan diskah yang paling dominan dikarenakan orang tua khawatir anak-anak melanggar norma agama dan kesusilaan, karena sudah menjalin hubungan cukup lama.

Meski begitu, dia tak menampik, permintaan diskah diajukan oleh orang tua karena anaknya hamil di luar nikah.

Selain itu, dia melanjutkan, faktor penyebab dispensasi menikah karena adanya batas minimal usia menikah.

Jika pada aturan sebelumnya batas usia minimal menikah 16 tahun. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber