Fadli Zon Sebut Kemensos Bertindak Otoriter: Apakah Ini Ulah Oknum atau Sistematik?

Fadli Zon Sebut Kemensos Bertindak Otoriter: Apakah Ini Ulah Oknum atau Sistematik?

Fadli Zon|| Twitter @fadlizon--


JAKARTA, POSTINGNEWS.ID
- Anggota DPR RI, Fadli zon memberikan keritik terhadap Kementerian (Kemensos) yang dianggap otoriter karena mencabut izin pengumpulan donasi terhadap yayasan aksi cepat tanggap (ACT).

Hal itu diketahui adanya penyelewengan dana, maka Fadli Zon meminta pemerintah melakukan audit yayasan dan memperoses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin di cabut.

Fadli Zon menilai dan mengungkit kasus oknum koruptor dana bansos di kemensos, di mana dalam permasalahan ini ia mengkritik serius Kemensos terhadap kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA:Update Harga Minyak Goreng Hari ini, 2 Liter Masih diatas Rp 20 Ribu

BACA JUGA:PBNU Angkat Bicara Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan MSA

"Apakah ini ulah oknum atau sistematik? jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," cuit Fadli Zon di akun Twitter pribadinya (@fadlizon) pada Rabu, 6 Juli 2022.

"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tambahnya.

Dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa 5 Juli 2022.

"Jadi alasan Kemensos mencabut ijin pengumpulan donasi ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli 2022 kemarin.

BACA JUGA:Jokowi Sumbang Sapi Kurban ke Semua Provinsi, Sudah Dipastikan Bebas PMK

BACA JUGA:DPO Pencabulan Anak Lolos dari Kepungan, Polisi Beri Penjelasan ini

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

+++++

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pada hari Selasa 5 Juli 2022 kemarin Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Diketahui, agar "Jangan Percaya ACT" mendadak jadi trending di media sosial Twitter sejak Minggu 3 Juli 2022 malam. 

Hal itu merespon laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang membuat headline bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat", yang menyoroti dugaan penyelewengan dana sumbangan yang terkumpul melalui ACT, hingga fasilitas mewah dan gaji fantastis yang diterima petinggi ACT.

 
memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut.

Baca artikel detiknews, "Fadli Zon Kritik Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Ungkit Kasus Bansos" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6166492/fadli-zon-kritik-izin-pengumpulan-uang-act-dicabut-ungkit-kasus-bansos.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut.

Baca artikel detiknews, "Fadli Zon Kritik Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Ungkit Kasus Bansos" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6166492/fadli-zon-kritik-izin-pengumpulan-uang-act-dicabut-ungkit-kasus-bansos.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
memproses secara hukum terlebih dahulu sebelum izin dicabut.

Baca artikel detiknews, "Fadli Zon Kritik Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Ungkit Kasus Bansos" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6166492/fadli-zon-kritik-izin-pengumpulan-uang-act-dicabut-ungkit-kasus-bansos.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/deti

Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: twitter