Sadis! Pria 18 Tahun Masuk DPO Usai Keroyok Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan

Sadis! Pria 18 Tahun Masuk DPO Usai Keroyok Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan

ilustrasi keributan-Illustrasi-


Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jakarta Kini Menjadi Daftar Pencarian Orang oleh Polisi|Illustrasi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap buronan pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

DPO itu adalah seorang pria bernama Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18). Ia diburu kepolisian dengan ciri kulit berwarna sawo matang, badan kurus, berkaca mata dan berwajah kotak.

Dalam poster yang diunggah akun Instagram @polisijaksel, Minggu (26/6/2022), pria itu diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan.

BACA JUGA:Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK Masih Disiapkan, Menag: Kami Koordinasi dengan Ormas Islam

"Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan. Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jakarta Selatan," tulis poster itu.

+++++

Poster DPO ini juga dikonfirmasi oleh Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dia membenarkan Damara Altaf Alawadin merupakan DPO Polres Jakarta Selatan.

"DPO yang penanganan kasus di PPA (Pasal) 170 (KUHP)," kata Ridwan saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).

Ridwan mengatakan yang bersangkutan diduga melakukan pengeroyokan di salah satu SMA. 

BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas

BACA JUGA:Malaysia Larang Warganya Merokok, Melanggar Kena Tilang

Akan tetapi ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi lebih lanjut kasus yang menyebabkan pria itu menjadi DPO.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya