Bejat! Bos Toko Kelontong 'Gauli' Karyawannya Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
--
Korban diberi biaya bersalin Rp. 5,5 juta lalu sisanya dipakai tersangka.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan S akhirnya melaporkan ke pamannya yang berinisial D (36).
Mendengar kabar tersebut, sontak pamannya yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan S ke Polsek Cengkareng pada Selasa 17 Mei 2022.
+++++
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubagan Kedua atas UU Nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumanbya 15 tahun kurungan penjara," kata pihak kepolisian.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber