Pemerintah Sesuaikan Harga BBG, Rp 4.500 per Liter
SPBG/ilustrasi--
SPBG/ilustrasi||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.
Alasan diterbitkannya peraturan baru, lantaran Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
BACA JUGA:Terungkap, Duit Fee Proyek untuk Bupati Abdul Wahid Dikemas Dalam Kardus
Dalam peraturan baru tersebut, ditetapkan 5 keputusan:
Pertama, Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap 1 Liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak-pajak.
Kedua, Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah untuk Bahan Bakar Gas berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.
Ketiga, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual Bahan Bakar Gas untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
BACA JUGA:ESDM: Biaya Pemasangan PLTS Atap di Kisaran Rp 14 Juta - Rp 17 Juta
Keempat, pada saat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Demikian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 19 April 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-