Aturan Baru, Klaim JHT Sekarang Lebih Mudah, Cuma KTP dan Surat Perusahaan

Aturan Baru, Klaim JHT Sekarang Lebih Mudah, Cuma KTP dan Surat Perusahaan

Uang Rupiah/Ilustrasi--


Uang Rupiah/Ilustrasi||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa isi dalam peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi.

Adapun untuk aturan terbarunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Ida, dikutip Sabtu 30 April 2022.

BACA JUGA:DKI Jakarta Tertinggi soal Jumlah Aduan THR 2022

+++++

Ida menjelaskan, revisi ini adalah bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Dia pun membeberkan terkait ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK.

"Di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan," terangnya.

+++++

BACA JUGA:Lagi, GP Valencia Didapuk Sebagai Seri MotoGP Terbaik Musim 2021

Selain itu, lanjut Ida, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa KTP dan laporan bukti dari perusahaan," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: