Aturan Lengkap Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022

Aturan Lengkap Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022

Aturan Lengkap Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022--


Aturan Lengkap Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).

Surat tersebut dibuat dengan tujuan untuk pengendalian pergerakan lalu lintas angkutan barang baik pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.

Sementara itu, aturan terkait operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non tol selama lebaran 2022 akan dilakukan melalui Penerapan Manajemen Rekaya Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satunya terkait pembatasan operasional angkutan barang.

BACA JUGA:Jurgen Klopp Resmi Perpanjang Kontrak dengan Liverpool

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa angkutan barang yang beroperasi selama mudik lebaran akan dibatasi.

Lantas apa saja kriteria angkutan barang yang terkena pembatasan aturan?

Seperti dikutip dari SE 45 Tahun 2022 tersebut, Rabu (27/4/2022), beberapa aturan pembatasan operasional angkutan barang barang akan diberlakukan terhadap:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

a. bahan galian meliputi:

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: