Klaim JHT Gak Perlu Nunggu Pensiun, Begini Caranya...
Uang Rupiah/Ilustrasi--
Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Penjualan Tiket Formula E Jakarta Dibuka 1 Mei 2022, Paling Murah Rp250 Ribu
“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah," tuturnya.
"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: