Catat! Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Resmi Ditetapkan 29 April, 4 - 6 Mei 2022
Presiden Jokowi Gelar prosesi acara doa 1000 hari wafatnya ibunda-ilustrasi-Berbagai sumber
Presiden Jokowi resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 pada 29 April, 4-6 Mei 2022.
Melalui siaran langsung dari istana negara, Jokowi menyatakan,
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitro yaitu apda 29 april. 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam siaran langsung yang dilaksanakan di Istana Negara, Rabu 6 April 2022.
BACA JUGA:Kemenaker Buka Posko Aduan THR 2022, Bisa Online Juga
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri – menteri terkait,” tambahnya.
Jokowi juga tetap menegaskan, bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan harus sudah divaksin booster, memakai masker dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat
“Kita semua harus selalu waspada bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat ditempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pertama di Dunia, Masjid Istiqlal Peroleh Sertifikat Green Building EDGE
Secara rinci, pemudik dari daerah jabodetabek diperkirakan akan sebanyak 14 juta orang.
Bagi para pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan akan sebanyak 47 persen dari perkiraan total jumlah pemudik tahun ini.
Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat yang berniat mudik agar segera mendaftarkan diri dan berkunjung ke gerai vaksin terdekat.
Terutama di wilayah yang akan menjadi tempat pemberangkatan mudik, yaitu wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-