Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Usai PPN Naik 11 Persen
Kemenkeu resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini Jumat 1 April 2022. --
Puspa mengatakan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa keringan perpajakan yang diatur dalam UU HPP.
Ini diantaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-